Info terbaru bagi guru yang sudah melalui proses sertifikasi. Jika sebelumnya Kamu disibukkan dengan mengecek pendataan dapodik yang dilakukan lewat pendataan dikdas serta verifikasi ulang data guru, mulai sekarang Kamu sudah bisa sudah bisa menerima SK Tunjangan Profesi lewat Dinas Pendidikan Kota ataupun Kabupaten tempat Kamu mengajar. Penerbitan SK Tunjangan Profesi ini dilakukan dalam dua cara yakni manual dan juga digital. SK Tunjangan Profesi secara digital dilakukan menggunakan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jika Kamu belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi dari Dinas Pendidikan setempat, Kamu sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi melalui jalur digital atau online. Lalu bagaimana caranya cek SK Tunjangan Profesi secara online?
Cara Mengecek SK Tunjangan ProfesiKamu bisa melakukan pengecekan Surat Keputusan Tunjangan Profesi dengan melakukannya melalui website resmi Direktorat P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Budaya. Langkah pertama untuk mengeceknya pastinya mengunjungi website Direktora P2TK Dikdas yang beralamatkan di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ atau http://223.27.144.195:8000/ berikut. Jika sudah terbuka sempurna, perhatikan bagian kanan website tersebut. Di situ terdapat form login dan untuk mengisinya pada form NUPTK diisi dengan 16 digit nomor NUPTK yang Kamu miliki. Kemudian untuk form password diisi dengan 8 digit angka yang terdiri dari tahun, bulan serta tanggal kelahiran Kamu. Setelah mengisi dua form itu, kemudian klik tombol login. Tunggu beberapa saat dan tampilan SK Tunjangan Profesi akan ditampilkan di hadapan Kamu. Jika Kamu tidak mendapatkan tampilan SK Tunjangan Profesi maka data Dapodik Kamu belum dianggap valid karena belum mengajar selama 24 jam.
Data-data yang ada dalam SK Tunjangan Profesi meliputi data guru meliputi NUPTK,Nomor peserta, NRG, NIP, Nama, Tempat tugas, Kabupaten serta Propinsi. Yang kedua yakni data tunjangan profesi yang mencakup status SK, tanggal SK, nonmor SK, Nama Kamu dalam SK, Golongan jabatan, masa kerja, tempat tugas, kabupaten, provinsi, bank penerima dan cabang bank untuk mengambilnya.
Setelah mengerti Bagaimana Cara Cek SK Tunjangan Profesi tersebut, dan SK Kamu sudah dinyatakan valid Kamu bisa langsung mengurus pencairan melalui bank yang ditunjuk di dalam SK Tunjangan Profesi itu. Ada beberapa syarat yang harus Kamu bawa untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Syarat-syaratnya meliputi foto copy KTP, Foto Kopi Kartu NUPTK/NRG, Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat bertugas yang menyatakan Kamu sebagai guru aktif di sekolah tersebut dengan mencantumkan data-data NUPTK, NRG, nomor peserta serta alamat yang sesuai dengan yang tertulis di KTP.
Jika ada kesalahan tulis NUPTK, Kamu harus membawa foto copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan Profesi tahun anggaran 2013. Dan jika nama yang tertera di SK Tunjangan Profesi dan nama rekening berbeda dengan apa yang tertulis di KTP, Kamu harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah tempat Kamu bertugas yang menerangkan perbedaan nama Kamu. Setelah semua dilengkapi, maka tinggal menunggu waktu kapan tunjangan profesi bisa diambil. Semoga Bagaimana Cara Cek SK Tunjangan Profesi di atas dapat membantu.Terkait :
- Bagaimana Cara Cek Tagihan PDAM
- Bagaimana Cara Cek Saldo Bank BCA
- Bagaimana Cara Cek Saldo Bank Mandiri
- Bagaimana Cara Cek Saldo Bank BRI
- Bagaimana Cara Cek Tagihan Speedy
- Bagaimana Cara Cek Driver Komputer
- Bagaimana Cara Cek Saldo Jamsostek
- Bagaimana Cara Cek SK Sertifikasi Guru
- Bagaimana Cara Cek Saldo Bank BNI
- Bagaimana Cara Cek IP Address
- Bagaimana Cara Cek SK Tunjangan Profesi
- Bagaimana Cara Cek Harddisk
- Bagaimana Cara Cek Email Yahoo
- Bagaimana Cara Cek Domain
- Bagaimana Cara Cek Cendol
- Bagaimana Cara Cek CDI
- Bagaimana Cara Cek Backlink
- Bagaimana Cara Cek Data Dapodik Guru
- Bagaimana Cara Cek Barang di Tiki
- Bagaimana Cara Cek Barang di JNE
- Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik PLN
0 komentar:
Posting Komentar